Sekarang Klaim Santunan Jasa Raharja Akan Diantar Kerumah

Beberapa tahun yang lalu mungkin anda pernah mendengar atau bahkan mengurus sendiri klaim santunan kecelakaan Jasa Raharja yang harus melalui berbagai persyaratan dan prosedur. Tapi sekarang,  pencairan klaim santunan Jasa Raharja itu dilakukan dengan cara yang singkat dan efektif.

Bahkan jika korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia, maka pihak Jasa Raharja akan datang langsung ke rumah ahli warisnya untuk memberikan santunan tersebut kepada yang berhak.

Mekanisme Pencairan Santunan Jasa Raharja

Seperti yang di post oleh kompas online Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso menjelaskan mekanisme pencairan santunan Jasa Raharja.

Mekanismenya, setiap ada korban kecelakaan lalu lintas, kami akan bayarkan ke rumah sakit supaya orang tidak ditagih,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso di Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Sementara untuk korban meninggal dunia, santunan dari Jasa Raharja akan diberikan langsung kepada ahli waris. Petugas Jasa Raharja akan datang lansung ke rumah korban.

“Ya hanya KTP saja syaratnya. Jasa Raharja yang datang ke rumah (korban) karena kami tahu data itu karena dapat dari Polri,” kata Budi.

Menurut dia, tidak perlu ada tambahan syarat lain. Sebab surat keterangan meninggal dunia bisa didapatkan dari rumah sakit.

3 Korban Laka Lantas Terima Santunan Yang Diberikan Kapolres OKI & Jasa Raharja

Besarnya Santunan Kecelakaan Jasa Raharja

Mulai 1 Juni 2017 lalu, PT Jasa Raharja telah  menetapkan kenaikan santunan kecelakan itu mencapai 100 persen.

Rincian kenaikan santunan sendiri meliputi santunan kepada ahli waris korban meninggal dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta, biaya perawatan dan pengobatan korban naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta.

Sementara itu biaya penguburan juga naik dari Rp 2 juta menjadi Ro 4 juta. Adapun santunan bagi korban cacat masih tetap sesuai dengan persentase tertentu dari santunan kematian yang naik 100 persen.

Selain itu, terdapat pula manfaat baru yang diberikan kepada korban kecelakaan meliputi biaya pertolongan pertama paling besar Rp 1 juta dan penggantian biaya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan Rp 500.000.

Keluarga saya jadi korban laka, apa yang harus dilakukan?

Meskipun Jasa Raharja sudah menerapkan sistem jemput bola untuk pencairan  santunan kecelakaan, ada kalanya anda harus melaporkan terjadinya kecelakaan secara mandiri.

Jika terjadi laka yang menimpa keluarga atau kerabat anda, segera hubungi  Call Center Jasa Raharja 1500020 atau SMS 081210500500 untuk mendapatkan petunjuk dan prosedur selengkapnya.

Atau jika anda kesulitan untuk menghubungi Call Center Jasa Raharja, anda bisa mealkuka prosedur seperti dalam infographis dbawah ini.

 

 

Jenis dan Besaran Premi Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja

Mungkin anda pernah berfikir karena tidak merasa pernah mendaftar dan membayar premi asurasni kecelakaan Jasa Raharja, jadi anda merasa tidak berhak untuk melakukan klaim santunan kecelakaan yang menimpa keluarga atau kerabat.

Kenyataanya adalah ketika anda membeli tiket kendaraan umum, membayar ongkos kendaraan umum dan membayar STNK, disitu anda sudah membayar premi asuransi kecelakaan Jasa Raharja.

Jenis Premi

Pembayaran Premi dalam program asuransi kecelakaan pada PT Jasa Raharja dikenal dengan 2 (dua) bentuk yaitu Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW).

Iuran Wajib dikutip atau dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum seperti kereta api, pesawat terbang, bus dan sebagainya (pasal 3 (1) a UU No.33/1964 jo pasal 2 (1) PP No.17/1965).

Sedangkan khusus penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota dan Kereta Api jarak pendek (kurang dari 50 km) dibebaskan dari pembayaran iuran wajib tersebut.

Sumbangan Wajib dikutip atau dikenakan kepada pemilik / pengusaha kendaraan bermotor (pasal 2 (1) UU No.34/1964 jo pasal 2 (1) PP No.18/1965).

Besaran Premi Dan Santunan

– Untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Santunannya di atur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

– Untuk Iuran Wajib dan santunannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara.

Teknis Pengutipan Premi

– Iuran Wajib
Setiap penumpang yang akan menggunakan alat transportasi umum membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkut pada saat membeli karcis atau membayar tarif angkutan dan pengutipan ini dilakukan oleh masing-masing operator (pengelola) alat transportasi tersebut

– Sumbangan Wajib
Pembayaran SW dilakukan secara periodik (setiap tahun) di kantor Samsat pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK

Demikian informasi cara klaim santunan Jasa Raharja yang bisa kami bagkan, anda boleh membagikan informasi penting ini kepada teman-teman di media sosial agar mereka juga tau bagaimana cara mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *