Bingung Cara Membatalkan Tiket Kerta Api? Ini Panduan Lengkapnya

Mungkin anda punya saudara atau teman yang sedang bingung bagaimana cara membatalkan tiket kereta api yang sudah dibeli. Atau malah anda sedniri memilik tiket kereta api yang akan dibatalkan.

Nah berikut ini akan saya sampaikan panduan lengkap pembatalan tiket kereta api.

Cara Melakukan Pembatalan Tiket Kereta Api

Untuk membatalkan tiket kereta api yang anda miliki, pertama  siapkan kode booking atau kode pembayaran dan KTP ( Asli dan Foto Copy ) sesuai nama penumpang yang ada dalam tiket.

Datang ke stasiun yang telah ditunjuk sebagai tempat untuk pembatalan tiket, jika di Jakarta anda bisa memilih stasiun Jakartakota, Gambir, Pasar Senen, Bogor,Bekasi.

Ambil formulir pembatalan tiket seperti nampak dalam gambar dibawah ini, isi data-data dengan benar

Formulir Pembatalan Tiket

Jika sudah diisi dan ditandatangani, bawa ke Loket Pembatalan Tiket, jangan lupa sertakan juga foto copy KTP dan tunjukkan KTP Aslinya kepada petugas.

Setelah formulir dan data pada kartu identitas di cross cek oleh petugas, maka permohonan pembatalan akan diproses. Simpan formulir pembatalan tadi sebagai bukti dan syarat untuk mengambil uang pembatalan tiket kereta anda.

Oh ya, proses pengembalian uang pembatalan tiket ini paling cepat 30 hari, jadi tidak bisa langsung ditarik tunai setelah mengisi formulir pembatalan tadi ya.

Jadi ada baiknya, untuk pengembalian dana melalui rekening bank saja agar anda tak perlu bolak-balik ke stasiun.

Syarat dan Ketentuan Pembatalan Tiket Kereta Api

Sebelum memutuskan untuk membatalkan tiket kereta, ada baiknya anda membaca syarat dan ketentuan pembatalan tiket kereta api seperti yang dilansir di laman web PT.KAI berikut ini :

  1.  Pemohon pembatalan tiket harus pemilik tiket yang bersangkutan dan dapat menunjukan bukti identitas asli yang sesuai dengan data yang tercantum pada tiket serta menyerahkan fotokopinya
  2. Permohonan pembatalan tiket dilakukan di loket stasiun yang ditunjuk selambat lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api sebagaimana tercantum dalam tiket.
  3. Dikenakan bea pembatalan sebesar 25% dari harga tiket diluar bea pesan.
  4. Dalam hal pemohon pembatalan tiket bukan pemilik tiket yang bersangkutan maka permohonan pembatalan tidak dapat dilakukan kecuali melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan tiket dengan tetap menunjukan bukti identitas asli pemilik tiket dan menyerahkan fotokopinya.
  5. Jika tiket yang dibatalkan lebih dari satu penumpang namun dengan kode booking yang sama maka fotokopi bukti identitas dan atau surat kuasa pembatalan yang dilampirkan cukup salah satu dari penumpang dimaksudJika tiket yang dibatalkan lebih dari satu penumpang namun dengan kode booking yang sama maka fotokopi bukti identitas dan atau surat kuasa pembatalan yang dilampirkan cukup salah satu dari penumpang dimaksud
  6. Pemohon mengisi formulir pembatalan, terdiri dari rangkap 2 berisi data yang harus diisi, berupa data tiket dan data penumpang serta keterangan pengambilan bea pembatalan. Formulir pembatalan tembusan yang telah divalidasi diberikan kepada pemohon , sebagai bukti yang dipergunakan pada saat pengambilan bea pembatalan jika pilihan pengembalian bea secara tunai.
  7. Pengembalian bea tiket yang dibatalkan dilakukan setelah hari ke-30 melalui transfer atau diambil tunai di stasiun yang ditunjuk. Daftar stasiun yang melayani pengambilan bea tiket yang dibatalkan sebagaimana pada poin 2.
  8. Pada saat mengambil bea tiket yang dibatalkan, penumpang menyerahkan formulir pembatalan yang telah divalidasi dan menunjukan bukti identitas asli yang sesuai. Jika dalam satu formulir pembatalan terdiri dari lebih dari satu tiket maka pengambilan bea dapat diwakilkan pada salah satu penumpang yang tertera pada formulir tersebut.
  9. Jika formulir pembatalan hilang maka wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian pada saat pengambilan bea tiket yang dibatalkan.

 

Stasiun Tempat Pembatalan Tiket Kereta Api

Berikut stasiun-stasiun yang telah ditunjuk untuk melayani pembatalan seperti dihimpun dari laman resmi PT. KAI.

Divisi Regional I Sumatera Utara

Stasiun Medan, Tebingtinggi, Siantar, Tanjungbalai, Kisaran Rantauprapat.

Divisi Regional II Sumatera Barat

Stasiun Padang

Divisi Regional III Sumatera Selatan

Stasiun Kertapati, Prabumulih, Lubuklinggau, Baturaja, Kotabumi, Tanjungkarang.

Daerah Operasi 1 Jakarta

Stasiun Serang, Rangkasbitung, Jakartakota, Gambir, Pasar Senen, Bogor,Bekasi, Cikampek.

Daerah Operasi 2 Bandung

Stasiun Purwakarta, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar.

Daerah Operasi 3 Cirebon

Cirebon, Cirebon perujakan, Jatibarang, Brebes.

Daerah Operasi 4 Semarang

Tegal, Pekalongan, Semarangponcol, Semarangtawang, Cepu, Bojonegoro.

Daerah Operasi 5 Purwokerto

Stasiun Purwokerto, Kroya, Cilacap, Kutoarjo.

Daerah Operasi 6 Yogyakarta

Stasiun Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan.

Daerah Operasi 7 Madiun

Stasiun Madiun, Kertosono, Kediri, Jombang.

Daerah Operasi 8 Surabaya

Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Sidoarjo, Malang, Mojokerto, Blitar.

Daerah Operasi 9 Jember

Stasiun Banyuwangi Baru, Kalibaru, Jember, Probolinggo, Pasuruan.

 

Contoh Surat Kuasa Pembatalan Tiket Kereta

Mungkin ada kalanya anda harus mewakili saudara atau orang tua untuk mengurus pembatalan tiket kereta api ini sehingga diperlukan Surat Kuasa.
Contoh surat kuasa pembatalan tiket memang tidak ditentukan formatnya secara resmi, jadi selama isi dari surat kuasa tersebut sudah ada data dan tanda tangan pemberi kuasa dan yang diberi kuasa serta bermaterai maka itu saja sudah cukup.
Contoh surat kuasa pembatalan tiket:
 
Dengan surat kuasa ini saya,
Nama:
No KTP:
Memberikan kuasa kepada istri saya untuk mengurus pembatalan tiket kereta api Senja Utama Solo Klaten-Pasar Senen Jakarta. Demikian surat ini saya buat.
Ttd
Nama

Demikian panduan pembatalan tiket kereta api yang bisa saya bagikan, semoga bermanfaat

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *