Mungkin anda punya saudara atau teman yang sedang bingung bagaimana cara membatalkan tiket kereta api yang sudah dibeli. Atau malah anda sedniri memilik tiket kereta api yang akan dibatalkan.
Nah berikut ini akan saya sampaikan panduan lengkap pembatalan tiket kereta api.
Cara Melakukan Pembatalan Tiket Kereta Api
Untuk membatalkan tiket kereta api yang anda miliki, pertama siapkan kode booking atau kode pembayaran dan KTP ( Asli dan Foto Copy ) sesuai nama penumpang yang ada dalam tiket.
Datang ke stasiun yang telah ditunjuk sebagai tempat untuk pembatalan tiket, jika di Jakarta anda bisa memilih stasiun Jakartakota, Gambir, Pasar Senen, Bogor,Bekasi.
Ambil formulir pembatalan tiket seperti nampak dalam gambar dibawah ini, isi data-data dengan benar

Jika sudah diisi dan ditandatangani, bawa ke Loket Pembatalan Tiket, jangan lupa sertakan juga foto copy KTP dan tunjukkan KTP Aslinya kepada petugas.
Setelah formulir dan data pada kartu identitas di cross cek oleh petugas, maka permohonan pembatalan akan diproses. Simpan formulir pembatalan tadi sebagai bukti dan syarat untuk mengambil uang pembatalan tiket kereta anda.
Oh ya, proses pengembalian uang pembatalan tiket ini paling cepat 30 hari, jadi tidak bisa langsung ditarik tunai setelah mengisi formulir pembatalan tadi ya.
Jadi ada baiknya, untuk pengembalian dana melalui rekening bank saja agar anda tak perlu bolak-balik ke stasiun.
Syarat dan Ketentuan Pembatalan Tiket Kereta Api
Sebelum memutuskan untuk membatalkan tiket kereta, ada baiknya anda membaca syarat dan ketentuan pembatalan tiket kereta api seperti yang dilansir di laman web PT.KAI berikut ini :
- Pemohon pembatalan tiket harus pemilik tiket yang bersangkutan dan dapat menunjukan bukti identitas asli yang sesuai dengan data yang tercantum pada tiket serta menyerahkan fotokopinya
- Permohonan pembatalan tiket dilakukan di loket stasiun yang ditunjuk selambat lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api sebagaimana tercantum dalam tiket.
- Dikenakan bea pembatalan sebesar 25% dari harga tiket diluar bea pesan.
- Dalam hal pemohon pembatalan tiket bukan pemilik tiket yang bersangkutan maka permohonan pembatalan tidak dapat dilakukan kecuali melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan tiket dengan tetap menunjukan bukti identitas asli pemilik tiket dan menyerahkan fotokopinya.
- Jika tiket yang dibatalkan lebih dari satu penumpang namun dengan kode booking yang sama maka fotokopi bukti identitas dan atau surat kuasa pembatalan yang dilampirkan cukup salah satu dari penumpang dimaksudJika tiket yang dibatalkan lebih dari satu penumpang namun dengan kode booking yang sama maka fotokopi bukti identitas dan atau surat kuasa pembatalan yang dilampirkan cukup salah satu dari penumpang dimaksud
- Pemohon mengisi formulir pembatalan, terdiri dari rangkap 2 berisi data yang harus diisi, berupa data tiket dan data penumpang serta keterangan pengambilan bea pembatalan. Formulir pembatalan tembusan yang telah divalidasi diberikan kepada pemohon , sebagai bukti yang dipergunakan pada saat pengambilan bea pembatalan jika pilihan pengembalian bea secara tunai.
- Pengembalian bea tiket yang dibatalkan dilakukan setelah hari ke-30 melalui transfer atau diambil tunai di stasiun yang ditunjuk. Daftar stasiun yang melayani pengambilan bea tiket yang dibatalkan sebagaimana pada poin 2.
- Pada saat mengambil bea tiket yang dibatalkan, penumpang menyerahkan formulir pembatalan yang telah divalidasi dan menunjukan bukti identitas asli yang sesuai. Jika dalam satu formulir pembatalan terdiri dari lebih dari satu tiket maka pengambilan bea dapat diwakilkan pada salah satu penumpang yang tertera pada formulir tersebut.
- Jika formulir pembatalan hilang maka wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian pada saat pengambilan bea tiket yang dibatalkan.
Stasiun Tempat Pembatalan Tiket Kereta Api
Berikut stasiun-stasiun yang telah ditunjuk untuk melayani pembatalan seperti dihimpun dari laman resmi PT. KAI.
Divisi Regional I Sumatera Utara
Stasiun Medan, Tebingtinggi, Siantar, Tanjungbalai, Kisaran Rantauprapat.
Divisi Regional II Sumatera Barat
Stasiun Padang
Divisi Regional III Sumatera Selatan
Stasiun Kertapati, Prabumulih, Lubuklinggau, Baturaja, Kotabumi, Tanjungkarang.
Daerah Operasi 1 Jakarta
Stasiun Serang, Rangkasbitung, Jakartakota, Gambir, Pasar Senen, Bogor,Bekasi, Cikampek.
Daerah Operasi 2 Bandung
Stasiun Purwakarta, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar.
Daerah Operasi 3 Cirebon
Cirebon, Cirebon perujakan, Jatibarang, Brebes.
Daerah Operasi 4 Semarang
Tegal, Pekalongan, Semarangponcol, Semarangtawang, Cepu, Bojonegoro.
Daerah Operasi 5 Purwokerto
Stasiun Purwokerto, Kroya, Cilacap, Kutoarjo.
Daerah Operasi 6 Yogyakarta
Stasiun Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan.
Daerah Operasi 7 Madiun
Stasiun Madiun, Kertosono, Kediri, Jombang.
Daerah Operasi 8 Surabaya
Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Sidoarjo, Malang, Mojokerto, Blitar.
Daerah Operasi 9 Jember
Stasiun Banyuwangi Baru, Kalibaru, Jember, Probolinggo, Pasuruan.
Contoh Surat Kuasa Pembatalan Tiket Kereta
Demikian panduan pembatalan tiket kereta api yang bisa saya bagikan, semoga bermanfaat